Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian.
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
(1) Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis serta pemantauan dan evaluasi di bidang konsumsi dan keamanan pangan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- b. penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan;
- penyiapan penyusunan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan,dan keamanan pangan;
- penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan;
- penyiapan pemantapan program di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman pangan, dan keamanan pangan;
- penyiapan pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi penganekaragaman konsumsi pangan;
- penyiapan bahan penyusunan program, koordinasi, pengaturan,pengendalian dan evaluasi di bidang konsumsi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan keten tuan peraturan perundang-undangan.