Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian.
Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
(1) Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan
teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan mempunyai fungsi:
- a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- b. penyusunan kebijakan perbenihan, produksi, perlindungan, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- c. perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih di bidang tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- d. pengawasan peredaran, dan sertifikasi benih di bidang tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- e. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi di bidang tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- f. pengendalian dan penanggulangan hama penyakit, penanggulangan bencana alam, dan dampak perubahan iklim di bidang tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- g. pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- h. pemberian izin usaha/ rekomendasi teknis di bidang tanaman pangan,Hortikultura dan Perkebunan;
- pemantauan dan evaluasi di bidang tanaman pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.