Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian.
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan mempunyai fungsi:
- a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- b. penyusunan kebijakan di bidang benih/bibit, produksi, peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan serta pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- pengelolaan sumber daya genetik hewan;
- d. perencanaan kebutuhan dan penyediaan benih/bibit ternak, pakan ternak, dan benih/bibit hijauan pakan ternak;
- e. pemberian bimbingan penerapan peningkatan produksi ternak;
- pengendalian penyakit hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pengawasan peredaran dan penggunaan serta sertifikasi benih/bibit ternak, pakan, hijauan pakan ternak, dan obat hewan;
- h. pengawasan pemasukan dan pengeluaran hewan, dan produk hewan;
- pelaksanaan sertifikasi persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan;
- pemberian izin/rekomendasi di bidang peternakan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
- pemberian bimbingan pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil di bidang peternakan;
- pemantauan dan evaluasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- o. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.