Bidang Penyuluhan
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian.
Bidang Penyuluhan
(1) Bidang Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Bidang Penyuluhan mempunyai fungsi:
- a. penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang
tugasnya;
- b. penyusunan kebijakan dan program penyuluhan pertanian;
- pelaksanaan penyuluhan pertanian dan pengembangan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan pertanian;
- d. pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- e. pengelolaan kelembagaan dan ketenagaan;
- f. pemberian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
- peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya dan swasta;
- pemantauan dan evaluasi di bidang penyuluhan pertanian;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- j. pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.