Tugas Pokok & Fungsi
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian.
- Tugas Pokok
Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
- Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas,menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan
pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan
pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan,
penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- penyusunan program penyuluhan pertanian;
- penataan prasarana pertanian;
- pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
- pengawasan peredaran sarana pertanian;
- pembinaan produksi di bidang pertanian;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
- pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
- pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
- pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.