Kepala Dinas
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian.
KEPALA DINAS
(1) Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di Bidang Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan dan pertanian.
(2) Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas, menyelenggarakan fungsi:
- a. perumusan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
- penyusunan program penyuluhan pertanian;
- penataan prasarana pertanian;
- pengawasan mutu dan peredaran benih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
- pengawasan peredaran sarana pertanian;
- pembinaan produksi di bidang pertanian;
- pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman dan penyakit hewan;
- pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
- pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian;
- penyelenggaraan penyuluhan pertanian;
- pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
- pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketahanan pangan dan pertanian;
- pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian;
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.