Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian.
Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian
(1) Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan kebijakan, dan pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi di bidang prasarana dan sarana pertanian.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1) Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian mempunyai fungsi:
- penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- b. penyusunan kebijakan di bidang prasarana dan sarana;
- c. penyusunan kebijakan di bidang prasarana dan sarana pertanian;
- penyediaan dukungan infrastruktur pertanian;
- e. pengembangan potensi dan pengelolaan lahan dan irigasi pertanian;
- f. penyediaan dan pengawasan peredaran pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian;
- g. pemberian bimbingan pembiayaan di bidang pertanian;
- h. pemberian fasilitasi investasi di bidang pertanian;
- pemantauan dan evaluasi di bidang sarana dan prasarana pertanian;
- pembuatan laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi;
- pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.